Pendekatan Dialogis Otorita IKN dalam Penyelesaian Lahan untuk Pembangunan Ibu Kota Nusantara

pendekatan-dialogis-otorita-ikn-dalam-penyelesaian-lahan-untuk-pembangunan-ibu-kota-nusantara

gbnschool – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berupaya menerapkan pendekatan sosial kemasyarakatan dalam proses penyelesaian lahan untuk pembangunan IKN. Salah satu contoh nyata dari pendekatan ini adalah upaya membebaskan lahan milik H. Supriyadi yang terletak di RT 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Otorita IKN mengeklaim bahwa mereka telah menggunakan pendekatan dialog dan sosialisasi untuk menyelesaikan masalah lahan ini. Pendekatan tersebut berdasarkan pada ketentuan yang berlaku untuk penyelesaian masalah-masalah terkait pembangunan di IKN. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menciptakan wadah komunikasi yang efektif antara Otorita IKN dan masyarakat.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjelaskan kepada Supriyadi dan masyarakat mengenai status lahan serta langkah-langkah yang diambil dalam proses pembebasan lahan di kawasan IKN. “Sekarang kami melanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Penajam,” ungkap Alimuddin pada Kamis (12/12/2024).

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN sekaligus Juru Bicara sbobet88, Troy Pantouw, menambahkan bahwa proses pengadaan tanah telah melewati tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, BPPW Kalimantan Timur, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian ATR/BPN. Dalam hal penetapan nilai ganti kerugian, proses ini dilakukan secara profesional dan independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengacu pada standar penilaian yang telah ditetapkan. “Hasil penilaian yang dilakukan KJPP bersifat final dan telah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Troy.

Otorita IKN bersama pihak-pihak terkait telah melaksanakan serangkaian dialog untuk memastikan bahwa proses berjalan baik, serta memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan yang berlandaskan pada ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tutup Troy.

Sebelumnya, Otorita IKN telah melaksanakan tahap akhir Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (P3 T ADP OIKN). Ini dilakukan untuk pembangunan Jalan Bebas Hambatan (JBH) Segmen 6A dan 6B dengan memberikan penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh kepada masyarakat.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN Mia Amalia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Terpadu P3 T ADP OIKN menyatakan, saat ini proses pengadaan tanah telah memasuki tahap pemberian penggantian sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, khususnya pada Pasal 8.

Dengan pendekatan sosial kemasyarakatan ini, Otorita IKN berharap dapat menyelesaikan masalah lahan dengan cara yang adil dan transparan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat setempat.